Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta, mengatakan, partainya segera mengajukan nama pengganti Jero Wacik di DPR. Sebab, sesuai dengan pakta integritas Partai Demokrat, Jero Wacik harus mundur jabatan di partai dan pemerintahan jika tersandung kasus korupsi.
"Ada pakta integritas mundur dari jabatan partai dan dari jabatan pemerintahan," kata Mudarta di Denpasar, Senin 22 September 2014.
Baca Juga :
Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia
"Ada pakta integritas mundur dari jabatan partai dan dari jabatan pemerintahan," kata Mudarta di Denpasar, Senin 22 September 2014.
Mengenai keanggotaan, Mudarta mengaku hal tersebut akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Sementara itu, terkait status Jero Wacik di DPR, Mudarta menjelaskan jika ia mundur sebelum dilantik, secara otomatis Tutik Kusuma Wardhani yang akan menggantikannya.
Pada Pemilihan Legislatif 2014, Partai Demokrat meraih dua kursi di Bali. Tutik yang turut bersaing dengan Wacik berhasil memperoleh suara terbanyak nomor tiga.
"Syaratnya sudah lengkap di KPU, tinggal pengajuan nama dari DPP ke KPU," ujarnya.
Selambat-lambatnya, proses administrasi itu mesti beres pada 27 September mendatang, agar Tutik dapat dilantik pada 1 Oktober depan. "Kami sedang membangun komunikasi dengan DPP mengenai hal ini," papar Mudarta.
Namun, jika Jero Wacik enggan mengundurkan diri dari DPR, dibutuhkan waktu lebih panjang. Sebab, pencopotan Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih mesti melaui proses panjang di internal partai.
"Kalau melalui sidang-sidang partai masih lama, butuh waktu. Kalau Jero Wacik mundur lebih cepat," imbuhnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mengenai keanggotaan, Mudarta mengaku hal tersebut akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Sementara itu, terkait status Jero Wacik di DPR, Mudarta menjelaskan jika ia mundur sebelum dilantik, secara otomatis Tutik Kusuma Wardhani yang akan menggantikannya.