Rapat Paripurna Bahas Penguatan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

Suasana Rapat Paripurna MPR DPR RI
Sumber :
VIVAnews
Pusat Meteorologi UAE Bantah Hujan Ekstrem Dubai karena Modifikasi Cuaca
– DPR RI mengadakan rapat paripurna Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) di ruang rapat paripurna I Gedung DPR MPR Senayan, Senin 22 September 2014.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Rapat paripurna ini mengagendakan pembahasan pembentukan panitia ad hoc penyusunan tata tertib MPR. Tata Tertib MPR ini rencananya akan disesuaikan dengan UU MD3. Penyusunan tata tertib MPR ini dilakukan sebagai akibat disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM


"UU MD3 mengubah beberapa ketentuan beberapa mengenai DPR, MPR, DPD, dan tatib ini akan  disesuaikan," ujar Martin Hutabarat Anggota Komisi III DPR ketika ditemui sesaat sebelum rapat.


Selain itu rapat ini juga akan membahas tentang pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi. Salah satu yang akan disesuaikan adalah terkait tugas sosialisasi empat pilar.


"Fungsi MPR akan dikembalikan MPR sebagai lembaga tinggi negara. MPR akan dikuatkan tetapi penguatannya tidak melebihi amandemen yang kedudukannya sejajar dengan DPR dan lembaga yang lain. Berita yang beredar sekarang sudah simpang siur," ujar Marthin.


Rapat Paripurna ini diikuti sekitar 560 anggota DPR dan juga 128 anggota DPD. (eko)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya