Ruhut Imbau Jero Wacik Tak Datang ke Pelantikan Anggota DPR

Ruhut Sitompul
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Ahli Ungkap 7 Tanda Sekarat hingga Sebabkan Kematian, Apa Saja?
- Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengimbau kepada koleganya di Partai berlambang Mercy itu, Jero Wacik, untuk tidak menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih pada 1 Oktober 2014 mendatang.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

"Saya mohon kepada Jero Wacik, walaupun diizinkan untuk dilantik lebih baik, jangan datang.
Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Ngapain datang kalau hanya untuk permalukan Demokrat," kata Ruhut, saat dihubungi, Minggu 21 September 2014.


Jero diketahui merupakan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Bali. Namun Jero yang merupakan mantan Menteri ESDM, diketahui berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi berupa pemerasan.


Terkait hal tersebut, KPK sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berisi permintaan untuk menunda pelantikan bagi anggota DPR yang tersandung perkara hukum, termasuk di dalamnya adalah Jero Wacik.


Ruhut mengaku setuju dengan langkah dari lembaga anti korupsi itu yang mengusulkan untuk menunda pelantikan para anggota DPR yang tersangkut kasus hukum, termasuk korupsi. Sebab, para koruptor dinilai menjadi telah mencederai hati rakyat.


Diketahui KPK secara resmi telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada KPU untuk menunda pelantikan para calon legislatif yang terjerat dalam suatu perkara hukum.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam surat yang juga ditembuskan ke Bawaslu itu, menjelaskan mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.


"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2014.


Dia menjelaskan salah satu alasan pihaknya menunda pelantikan itu adalah karena para tersangka atau terdakwa korusi akan melawan sumpah yang akan diucapkannya pada saat pelantikannya nanti. (ms)


Sumpah itu yakni untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan "Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," ujar Bambang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya