DPR Setujui 4 Nama Calon Hakim Agung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil
Sumber :
VIVAnews
KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan
- Komisi III DPR RI mengadakan rapat penentuan calon Hakim Agung. Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, di Senayan, Kamis 18 September 2014.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Dalam rapat ini Komisi III DPR menyetujui 4 nama calon dari 5 nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan menjadi hakim agung. Dalam rapat ini  dilakukan proses pengambilan suara sistem voting.
Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara


Lima nama calon hakim agung yang dipilih melalui tahapan voting ini adalah Muslich Bambang Luqmono, Amran Suadi,Purwosusilo, Sudrajad Dimyati dan yang terakhir Is Sudaryono.


Sekitar 50 anggota Komisi III ikut hadir dan memberikan suara dalam proses penentuan calon hakim agung yang diajukan komisi yudisial ini.

Al Muzammil menjelaskan mekanisme pengambilan suara ini sendiri, jika ada calon yang mendapatkan suara setuju separo dari jumlah anggota yang hadir, yang bersangkutan sah menjadi calon hakim agung yang disetujui DPR.


"Nama calon hakim agung yang terpilih adalah calon yang mendapatkan suara sebesar 50 persen plus satu. Jadi 25 plus satu itu yang jadi hakim agung," kata Al Muzammil.


Setelah diadakan proses penghitungan suara didapatkan hasil 4 nama calon hakim agung yang disetujui Komisi III. Diantaranya Amran Suadi,Purwosusilo, Sudrajad Dimyati dan yang terakhir Is Sudaryono. Keempat nama tersebut mendapatkan 38 suara sah.


Sedangkan untuk Muslich Bambang Luqmono hanya mendapatkan 13 suara setuju, 31 anggota menyatakan tidak setuju dan 6 suara abstain.

Al Muzammil menjelaskan salah satu catatan tidak lolosnya  Muslich yaitu, pada tahap fit dan proper test Muslich dinilai oleh beberapa anggota Komisi III tidak memiliki konsistensi antara jawaban pertama dengan jawaban yang lain. (eko)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya