Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Partai Nasdem mengancam akan memecat kader yang menggadaikan SK sebagai anggota DPR terpilih. Namun, sanksi tersebut tidak diberikan dengan sembarangan.
"Kami akan lihat dulu alasannya. Kalau alasannya nggak kuat sekedar menggadaikan saja ya kami akan tegur," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, saat dikonfirmasi VIVAnews melalui sambungan telepon, Kamis 18 September 2014.
Baca Juga :
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
"Kami akan lihat dulu alasannya. Kalau alasannya nggak kuat sekedar menggadaikan saja ya kami akan tegur," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, saat dikonfirmasi VIVAnews melalui sambungan telepon, Kamis 18 September 2014.
Rio menjelaskan, pemecatan adalah sanksi paling berat dan terakhir. Itu jika semua proses pemeriksaan atas motif penggadaian SK sudah dilakukan.
"Misalnya ada suatu hal yang dia harus menyelesaikan apa ya kita bisa maklumi. Tapi kalau sekadar mau mengambil uangnya saja (ya sanksi)," ujarnya.
Selain itu, lanjut Rio, partainya juga akan mempertimbangkan kinerja yang bersangkutan terlebih dahulu. Jika ada kader yang menggadaikan SK untuk kepentingan usaha atau membayar utang tapi secara kinerja tidak menurun maka Nasdem tidak akan memecat mereka.
"Kalau kinerjanya nggak menurun, bagi saya dapat dipertimbangkan. Ukurannya kinerja," jelas dia.
Rio menambahkan, kebijakan terkait SK ini sudah mereka umumkan ke seluruh kader partai di Indonesia. Meskipun sejauh ini, dia belum tahu berapa anggota DPR dari Nasdem yang sudah menggadaikan SK.
"Ya perlu dicek dululah, belum ada pemeriksaan intensif," tuturnya.
Sebelumnya, 50 persen anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat ramai-ramai menggadaikan SK mereka. Satu SK dapat ditukar dengan uang pinjaman yang cukup besar yakni Rp300 juta. Salah satu dari mereka mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk membuka usaha kontrakan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rio menjelaskan, pemecatan adalah sanksi paling berat dan terakhir. Itu jika semua proses pemeriksaan atas motif penggadaian SK sudah dilakukan.