- Reuters
VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Kamis 18 September 2014, mengatakan baik kubu Emron Pangkapi maupun Suryadharma Ali sudah melaporkan kepengurusan baru DPP PPP.
"Kemenkumham tidak boleh berpihak. Dalam ketentuan undang-undang, manakala masih ada sengketa dan kemudian pengesahan itu bisa ditunda sementara menunggu sampai sengketa internal partai diselesaikan," kata Amir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Oleh karena itu, kata Amir, Kemenkumham menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Jadi di situ saja, kami bukan pengadilannya," ujar Amir.
Politisi senior Partai Demokrat itu menambahkan, Kemenkumham juga tidak bisa mengkaji surat pengajuan penetapan pengurusan baru dari kedua kubu. Sebab, pada masing-masing pengajuan itu tidak ada yang memiliki kekuatan hukum.
"Kita tidak boleh menggurui, mengajari atau apapun juga. Cara apapun yang dilakukan, apakah islah atau ada putusan sengketa atau putusan pengadilan," ujar Amir.
Atas dasar itu, Amir menegaskan Kemenkumham akan menunda pengesahan kepengurusan DPP PPP. [Baca selengkapnya konflik kedua kubu ]
(ren)