Jika RUU Pilkada Disahkan, LSI Gugat ke MK

Peneliti LSI Adji Alfaraby
Sumber :
  • Lingkaran Survei Indonesia
VIVAnews -
Daftar 10 Kampus Terbaik Indonesia 2024 Versi SIR, Bisa Jadi Panduan Calon Mahasiswa Baru
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan oleh DPR. LSI menilai RUU tersebut tidak mengakomodir hak pilih masyarakat karena pemimpin daerah akan dipilih oleh DPRD.

Namanya Dikatkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

"Ini kalau akhirnya pilkada oleh DPRD, ada langkah yang akan kami tempuh salah satunya MK. Kita bersama-sama mengajukan ke MK," kata peneliti LSI, Ardian Sopa, dalam konferensi pers di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 18 September 2014.
Daftar Harga Pangan 18 April 2024: Beras Premium hingga Gula Konsumsi Naik


Menurut Ardian, sebagai sebuah orgaanisasi, dan individu, LSI mempunyai hak untuk memperjuangkan aspirasi. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain mereka akan menempuh jalan konstitusi.


"Ini akan jadi perjuangan yang panjang," jelasnya.


Ardian mengungkapkan, dukungan dari masyarakat untuk pilkada dengan sistem langsung begitu banyak. Dia memastikan institusinya tidak akan bergerak sendirian.


"Kami akan mengajak elemen-elemen yang lain. Kami sudah komunikasi dengan lembaga-lembaga lain," imbuhnya.


Ardian menegaskan, RUU Pilkada bukanlah kepentingan LSI semata melainkan kepentingan bersama. Terlebih, sistem tidak langsung tidak sesuai dengan sistem kenegaraan.


"Kita menganut presidensial, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung. Masa di bawah malah dipilih DPRD?" ucapnya.


LSI kembali menggelar survei untuk memotret respons publik atas pembahasan RUU Pilkada di DPR. Salah satu hasilnya, LSI menemukan bahwa publik akan menyalahkan Presiden SBY jika RUU itu disahkan dan pemilihan kepala daerah berlangsung dengan sistem tidak langsung atau melalui DPRD.


Sejauh ini, ada enam fraksi di DPR yang mendukung RUU Pilkada. Mereka semua tergabung dalam koalisi Merah Putih yang sebelumnya mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden yaitu Partai Amanat Nasional, Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, dan PKS.


Namun belakangan, Partai Demokrat memilih pilkada dilakukan secara langsung. Langkah itu sesuai dengan sikap Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat sebagai ketua umum partai.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya