Golkar: RUU Pilkada untuk Akhiri Masa Transisi Pemerintahan

Fadli Zon & Idrus Marham Hadiri Kampanye Terbuka di Dumai
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVANews - Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan RUU Pilkada sebagai bagian untuk mengakhiri masa transisi pemerintahan dan menuju ke masa yang lebih baik. Koalisi Merah Putih salah satu tugas beratnya untuk melancarkan proses itu.
Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

"Kuncinya adalah transisi harus diakhiri, karena perlu dilakukan penataan terhadap sistem kehidupan kebangsaan,"  katanya di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 17 September 2014.
Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Idrus menambahkan  oleh karena itu, RUU Pilkada harus disahkan menjadi undang undang. "Sehingga  undang-undang yang menjadi dasar, pedoman kita bernegara dan mencerminkan Pancasila," katanya.
Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

Dari kajian teroritik, kajian sosiologis, koalisi berkesimpulan bahwa Pilkada melalui DPRD itu konstitusional. Ini diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 4.

"Itu sudah jelas dan berdasarkan kajian teoritis pemilihan lewat DPRD itu adalah demokratis," tegasnya.

Selain itu pemilihan kepala daerah oleh DPRD sesuai dengan sila ke empat dari Pancasila. "Akan kita harmoniskan semua," katanya.

Menurutnya masih banyak tugas Koalisi Merah Putih yang harus dilakukan selain mendorong pengesahan RUU Pilkada hingga ditetapkan menjadi undang-undang. Tugas kita mengembalikan itu semua agar sesuai konstitusi.

"Contohnya undang-undang perbankan kita. UU ini terlalu liberal sehingga asing bisa memiliki saham perbankan sangat besar," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya