"UU Baru Disahkan, Presiden Bisa Beri Sanksi Pemda"

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
5 Negara Paling Tidak Ramah Vegetarian di Asia, Ada Korea Selatan dan Jepang
Pemerintah dan DPR kini tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam UU baru itu, nantinya presiden bisa memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang nakal. Sanksi itu, tidak ditemukan dalam UU Nomor 32 Tentang Pemerintah Daerah.

Prabowo Gandeng PKB dan Nasdem, Gibran: Ini Bukan Meninggalkan PDIP

"Andaikata, misalnya, kepala daerah tidak taat pada undang-undang itu, lalu DPRD juga tidak mengajukan (pemberhentian kepala daerah). Nah sekarang hal itu tidak bisa lagi dengan lahirnya UU Pemda ini," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 17 September 2014.
Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk


Gamawan menjelaskan, dasar dari aturan tersebut adalah Pasal 4 UUD 1945 yang mengatakan bahwa presiden pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintah. Artinya, tanggung jawab akhir pemerintah ada di tangan presiden.


"Jadi sekarang saya bilang, Pak Jokowi dengan UU ini sebenarnya pemerintah yang akan datang ini makin enak, makin bagus. Bisa solid satu garis ya dari pusat ke daerah," ujarnya.


Gamawan menilai semangat dari RUU Pemda adalah melihat provinsi sebagai bagian dari negara kesatuan Indonesia. Begitu pula dengan kabupaten sehingga tidak berdiri secara terpisah.


"Jadi ini kita betul-betul berharap penyelenggara pemerintah ke depan yang dipimpin Pak Jokowi itu akan lebih enak," tuturnya.


Gamawan menambahkan dalam UU Pemda yang baru, sudah mengatur sanksi-sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah. Sanksi itu antara lain berupa sanksi administrasi, sanksi untuk orientasi pemerintah kembali bisa 3 bulan, ada orientasi pemecatan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya