PKS : Hanura Setujui Tatib DPR, Koalisi Jokowi Mulai Goyah

Kampanye Terbuka PKS di SUGBK 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Dua partai pengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa, walk out dalam pengambilan keputusan atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib, Selasa 16 September 2014.
Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menilai koalisi pengusung presiden terpilih itu mulai tidak solid. Sebab, Partai Hati Nurani Rakyat yang juga mengusung Jokowi-JK memilih untuk menyetujui pengesahan rancangan Tata Tertib DPR itu.
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

"Ternyata koalisi rekan PDIP sudah mulai goyah ini. Justru, Partai Hanura mendukung Koalisi Merah Putih," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta.
Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Dalam Sidang Paripurna yang berjalan alot sekitar dua jam itu, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Hanura setuju rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang tata tertib disahkan.

Pasal hilang

Dalam sidang itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP Honing Sanny mempertanyakan hilangnya Pasal 15 dalam draf rancangan Tata Tertib DPR yang diterima oleh anggota dewan. Pasal itu mengatur tentang Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"‎Pasal 15 ini sudah dua kali hilang di Pansus (panitia khusus)," kata dia.

‎Atas pertanyaan itu, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPR, Benny K. Harman, memastikan pasal itu tetap ada. Namun, tim mengalami kesalahan dalam proses percetakan naskah.

"Ada kesalahan teknis, bukan dihapus. Nanti, pasal itu bisa dimasukkan lagi. Kepencet sedikit kan bisa hilang," jelasnya.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib ini merupakan turunan dari Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu keberatan dengan perubahan aturan mengenai proses pemilihan pimpinan DPR.

Pada Tata Tertib DPR yang baru disahkan dalam sidang Paripurna disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari fraksi yang berbeda. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya