PDIP dan PKB Walk Out dari Pembahasan Tata Tertib DPR

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah
- Pengambilan keputusan atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang tata tertib dalam sidang Paripurna DPR, Selasa 16 September 2014, berjalan alot.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa melakukan aksi
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
walk out dari ruang Paripurna.


Anggota Fraksi PDIP Honing Sanny meminta pengesahan rancangan peraturan DPR itu ditunda karena Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.


"Masa sidang kan masih berlanjut sampai 30 September. Sambil kita berharap kalau MK memberikan putusan sela. Kalau sampai waktu itu tidak ada putusan, kami menerima itu sebagai aturan yang kita ikuti bersama," ujar Honing.


Hal berbeda justru dilontarkan oleh Partai Hanura. Meski mitra koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla, Partai Hanura mendukung agar rancangan tata tertib DPR disahkan saja.


"Hanura setuju diputuskan. Dengan catatan, kalau ada pasal-pasal yang diputuskan MK harus menjadi rujukan," kata Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Suding.


Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman menyatakan tidak ada tradisi penundaan pengesahan rancangan hanya karena menunggu hasil keputusan MK.


Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya, perdebatan soal rancangan tata tertib DPR sudah memakan waktu cukup lama.


"Saya minta ketua untuk segera mengambil keputusan sehingga tidak berlama-lama lagi," kata dia.


Akhirnya, pimpinan sidang Paripurna Priyo Budi Santoso memutuskan untuk melakukan lobi pimpinan fraksi. Dari hasil lobi itu semua sepakat agar rancangan tata tertib DPR disahkan.


Seperti diketahui, salah satu aturan yang kontroversial dalam rancangan tata tertib ini adalah proses pemilihan pimpinan DPR.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya