DPR: RUU Perkebunan Perhatikan Kesejahteraan Pekebun

Menteri Pertanian Suswono
Sumber :

VIVAnews  - Komisi IV DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan pemerintah yaitu Menteri Pertanian tentang Rancangan Undang-undang Perkebunan di Senayan, Jakarta, 15 September 2014.

Rapat kerja dilakukan terkait dengan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan khususnya Pasal 21 dan Pasal 47 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Wakil Ketua Komis IV Firman Subagyo, Rancangan Undang-Undang ini merupakan jawaban atas kepastian hukum dalam menjawab perkembangan dan tantangan sub sektor perkebunan saat ini atau di masa depan dan harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

Adanya perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, maka pengaturan yang baru lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekebun, peningkatan kesempatan pelaku usaha perkebunan dalam negeri termasuk di dalamnya pekebun, penanganan konflik sengketa lahan perkebunan khususnya terhadap masyarakat hukum adat, jelas Firman.

Selain itu kata Firman, pembenahan masalah perizinan termasuk di dalamnya kewajiban membangun kebun dan sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin usaha perkebunan, pembatasan penanaman modal asing. Di sisi lain, peningkatan peran serta masyarakat dan penyelenggaraan perkebunan yang memperhatikan aspek lingkungan.

Sementara itu menurut Menteri Pertanian Suswono, justru meminta pembahasan RUU Perkebunan ditunda dan dibahas pada pemerintahan mendatang.

"Karena waktunya sangat mepet. Jadi kami sendiri saat ini posisinya, meskipun punya draf dari Kementan tapi kan belum dirapatkan di rapat menko. Jadi tentu kami butuh waktu padahal Ini tinggal dua pekan," ujar Suswono ditemui usai rapat.

Diakui oleh Suswono, dalam waktu yang sempit ini dalam menyelesaikan UU dinilai sangat berat, namun tentu sudah menjadi komitmen yang harus dibahas maka wajib dibahas.

“Jika tidak menyangkut ke substansi yang lain, maka tidak masalah, asal mau marathon dikerjakan untuk menyelesaikan RUU ini,”ujarnya.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

RUU tentang Perkebunan terdiri atas 17 Bab dan 96 Pasal. Adapun ruang lingkup pengaturan perkebuanan dalam RUU ini meliputi, perencanaan, penggunaan tanah, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan. Disamping itu mengatur sistem informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan usaha perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024