Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara. Bukan hanya itu, hak politik Luthfi juga dicabut.
Baca Juga :
Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan masalah hukum Luthfi sudah ditangani oleh tim hukum.
"Sudah ada tim hukumnya. Biarkan tim hukum yang bicara," ujar Hidayat saat dihubungi VIVAnews, Selasa 16 September 2014.
Hidayat pun enggan berkomentar soal putusan MA yang melakukan pencabutan terhadap hak politik mantan Presiden PKS itu.
"Sudah, jangan dipolitisasi," kata dia.
Diketahui, vonis MA tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi hanya dijatuhi hukuman 16 tahun tanpa pencabutan hak politik.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah, jangan dipolitisasi," kata dia.