VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menunda penetapan dan persetujuan calon hakim agung, Senin 15 September 2014. Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, mengatakan tujuh fraksi di komisi itu meminta penetapan dan persetujuan calon hakim agung ditunda.
Hanya Fraksi Hanura yang menginginkan persetujuan dilakukan hari ini. "Kami akan melakukan pendalaman dulu," kata Azis dalam rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III masih menunggu masukan dari masyarakat terkait track record para calon hakim agung hingga 17 September 2014 pukul 24.00 WIB.
"Karena ada beberapa hal dan akurasi data masih dibutuhkan pengecekan," ungkap dia.
Komisi III, lanjut Azis, akan melakukan pengambilan suara soal keputusan calon hakim agung yang lolos pada 18 September 2014 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, lima calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. (ren)
Baca juga: