DPR Dalami Pemberian Dana untuk PT PAL

Airlangga Hartarto / http://airlangga-hartarto.blogspot.com/
Sumber :

VIVAnews - Dalam kunjungannya ke PT PAL (Persero), Surabaya, Jawa Timur, Kamis 4 September 2014, sejumlah anggota DPR yang duduk di Komisi VI dan tergabung dalam tim Panja Aset BUMN mengakui bahwa peranan industri stategis harus dikembangkan. Apalagi sudah ada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri strategis.

Ketua Komisi VI dari F-PG yang juga ketua Tim Kunker  Panja Aset - aset BUMN Airlangga Hartarto mengatakan, dalam RAPBN Perubahan 2014 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp1,5 triliun untuk PT PAL (Persero). Anggaran tersebut bukan untuk modal kerja, namun untuk menjalankan misi pembanguan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) berupa pembuatan kapal selam yang di produksi oleh Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana menjelaskan PT PAL (Persero) meminta penyertaan modal negara untuk tahun 2015 sebesar Rp1,5 triliun dan 2016 sebesar Rp1 triliun digunakan sebagai fasilitas pembuatan kapal selam untuk Kementerian Pertahanan.  Kementerian ini membeli tiga kapal selam dari perusahan swasta Korea, yang dua dibuat di Korea  dan yang satu di buat di Indonesia serta  diminta untuk membuat fasilitas tersebut.

Oleh karena itu PT PAL (Persero) meminta fasilitas itu dengan nilai Rp2,5 triliun dibagi dalam dua tahun dan perusahaan ini masih punya kewajiban seperti hutang jangka panjang yang jumlahnya menurut audit cukup besar. Dia mempertanyakan apakah layak penyertaan modal negara (PMN) ini.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menegaskan, DPR ingin mendalami lebih detil terkait pemberian PMN untuk membangun fasilitas kapal selam. Pembahasan PMN untuk kapal selam bakal digelar lagi dalam wujud rapat pendalaman dengan manajemen PT PAL dan Kementerian BUMN.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Pembahasan PT PAL agar dilengkapi datanya. Termasuk dana PMN masa lalu untuk apa," ujarnya. (www.dpr.go.id)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024