Jika Aturan Ketenagakerjaan Jelas, Moratorium TKI ke Kuwait Dicabut

Mohamad Sohibul Iman Pengganti Anis Matta
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews – DPR RI hari ini menerima delegasi Parlemen Kuwait, diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul di ruang pimpinan DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 01 September 2014.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka beberapa isu penting yang menjadi konsentrasi kedua negara, Indonesia dan Kuwait, selain isu Palestina yang tengah menghangat beberapa bulan terakhir.

“Selain isu tentang Palestine dan pencabutan moratorium TKI ke Kuwait. Mereka meminta moratorium tersebut dicabut, karena Kuwait masih membutuhkan banyak TKI untuk berbagai industri di negaranya. Parlemen Kuwait juga mempertanyakan kenapa moratorium TKI ke negara lain sudah dicabut namun untuk Kuwait dan Arab Saudi belum juga dicabut,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Sohibul Iman.

Dijelaskan Sohibul bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan moratorium TKI ke Kuwait namun dengan syarat negara Kuwait juga terlebih dahulu harus memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki kondisi TKI di negara tersebut.

Pasalnya sebagaimana diketahui tidak sedikit TKI yang mendapat perlakuan tidak mengenakkan di negara tersebut. Oleh karenanya Sohibul berharap Kuwait dapat membuat peraturan mengenai ketenagakerjaan khususnya bagi TKI, selain tentunya yang juga harus diperhatikan adalah masalah kesejahteraan TKI.

“Kami akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut moratorium TKI ke Kuwait  jika aturan ketenagakerjaan di Kuwait jelas, artinya pemerintah Kuwait telah memiliki Peraturan atau undang-undang ketenagakerjaan asing yang jelas, sehingga TKI akan terlindungi di negara tersebut,” ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.

Menjawab hal tersebut, Ketua Delegasi Parlemen Kuwait, Khalil Abdullah Ali Abdullah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan UU Ketenagakerjaan domestik yang nantinya akan mengatur hak dan kewajiban pekerja dan majikan. Namun saat ini peraturan atau UU tersebut belum disahkan mengingat masih ada perdebatan terkait upah regional.

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

Selain itu Kuwait juga tengah membuat badan ketenagakerjaan asing yang diharapkan lebih spesifik mengurus masalah-masalah ketenagakerjaan.

Dengan demikian TKI khususnya yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga akan semakin terlindungi hak-haknya. Selain itu Khalil juga berharap agar ke depan Indonesia tidak hanya mengirimkan TKI yang khusus dikirim untuk menjadi asisten rumah tangga, melainkan juga tenaga-tenaga professional lainnya yang membutuhkan keahlian khusus.

Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic

Terkait dengan harapan Kuwait agar Indonesia juga mengirimkan tenaga-tenaga professional di bidang lainnya tersebut, menurut Sohibul hal itu menjadi sebuah tantangan bagi Indonesia untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia di negara lain. Terutama yang harus dipersiapkan adalah bahasa, karena bahasa akan membuat komunikasi menjadi lancar dan mudah. Selain itu tentunya skill atau keterampilan yang juga harus dipersiapkan oleh tenaga kerja Indonesia.

Sementara itu menurut Anggota DPR Hidayat Nurwahid, secara prinsip Kuwait menghargai adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang member gambaran sangat terhormat mengenai Indonesia. “Dari situ saya memahami bahwa Kuwait menginginkan moratorium pengiriman TKI secara dicabut. Tetapi  pemerintah yang akan putuskan.  Bagi DPR, TKI yang dikirim adalah yang punya keahlian (labour skill),” kata Hidayat.

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Pertemuan BKSAP DPR dengan Delegasi Parlemen Kuwait dipimpin Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR-Parlemen Kuwait Teuku Irwan, didampingi Hidayat Nurwahid, Nuhayati Ali Assyegaf, Iskan Qolba  Lubis, Miriam Hiryani dan Rofi Munawar. Sedangkan Delegasi Parlemen Kuwait dipimpin Khalil Ali Abdullah, didampingi Ahmad Hajji Lari, Dhihab Muhamad Al- Dayhani dan Munir Ali Bagshi  serta Adel Ahmed Awad.

Menurut Hidayat, pertanyaannya apakah di masa akhir jabatan ini pemerintah akan mencabut moratorium tersebut.  Karena itu beberapa hal perlu dipastikan oleh  pemerintah khususnya Kemenakertrans bahwa TKI yang dikirim betul-betul punya skill. Dengan keahliannya tersebut maka mereka akan dapat jaminan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan yang lebih baik. “Saya yakin Kuwait adalah bangsa yang melindungi bagi naker yang datang kesana,” tegas politisi PKS ini.

Menurut Hidayat, sudah menjadi komitmen Kemenaker tahun 2017 nanti TKI yang dikirim betul-betul yang mempunyai keahlian, sebab naker di Kuwait dan negara-negara Teluk lainnya banyak tenaga kerja dari Philipina.

“Mereka aman, terhormat dan gaji mereka sangat bagus.  Bisa demikian karena bekal bahasa Inggrisnya kuat. Karena itu ke depan kalau moratorium diselesaikan, maka  SMK-SMK disiapkan dengan baik dan bekal bahasa Inggrisnya juga harus mantap. Apa sih sulitnya bahasa Inggris, apalagi bukan kelas advance tetapi kelas umum untuk bicara sehari-hari,” tekannya.

Masih menurut Hidayat, Kuwait masih berharap, tetapi Indonesia juga harus melindungi warga negaranya dengan salah satu caranya meningkatkan skill mereka. Dengan begitu maka akan memperkecil masalah dan memperkokoh hubungan ke dua negara.

Hingga Februari 2014, jumlah WNI di Kuwait adalah sebanyak 28.336 orang terdiri atas keluarga KBRI, tenaga professional, pelajar/mahasiswa serta TKI formal dan informal. (rien/www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya