DPR Diminta Tunda Sahkan RUU Pilkada

rapat dengar pendapat BPN dan ombudsman
Sumber :
VIVAnews - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang pemiliihan kepala daerah di Dewan Perwakilan Rakyat dihentikan.
Pengakuan Jay Izdes, Bukti Sosok Ini Bukan Pemain Sembarangan di Timnas Indonesia

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, masih banyak persoalan yang harus dibahas secara mendalam terkait rancangan undang-undang ini, serta penataan kerangka hukum pemilu ke depan.
WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat

"Dalam 30 hari ke depan Panja RUU Pilkada mengejar target mereka untuk menyelesaikan dan menetapkan RUU Pilkada. Padahal, RUU yang sudah dua tahun dibahas oleh DPR ini masih harus melalui proses perumusan pasal per pasal dan sinkronisasi yang bisa memakan waktu yang panjang," kata Titi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2014.
Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Di sisi lain, kata Titi, pembahasan mengenai kewenangan penyelesaian sengketa kepala daerah belum tuntas dibahas. Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa mereka tidak lagi berwenang menangani kasus sengketa hasil pilkada. MK menyerahkan kepada DPR untuk menentukan lembaga mana yang akan menangani sengketa hasil pilkada, apakah membentuk lembaga baru atau mengembalikannya ke Mahkamah Agung.

"Proses penentuan siapa yang akan menjalankan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada ini sangat berpengaruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah dan juga penyelenggaraan pemilu secara umum," jelasnya.

Presiden Baru

Titi mengatakan alasan yang mendesak agar pembahasan RUU. Ini dihentikan karena tidak sejalan dengan bisi, misi,  dan kampanye pemerintahan baru. Dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden,  kata dia, Joko Widodo-Jusuf Kalla menjanjikan akan tetap melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Tapi berdasarkan usulan dari Kementerian Dalam Negeri dan perkembangan sidang pembahasan terakhir di DPR, beberapa fraksi mendorong agar pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD, sedangkan wakil kepala daerah diangkat dari pejabat pegawai negeri sipil," kata dia.

Atas alasan-alasan tersebut diatas, kata Titi, Perludem mengusulkan agar pembahasan RUU Pilkada diserahkan kepada anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Perludem juga meminta agar Pilkada 2015 diundur ke Pilkada gabungan tahun 2016," ujar Titi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya