Hamzah Haz Dukung Desakan Agar SDA Tak Lagi Pimpin PPP

Hamzah Haz
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua Forum Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Rodja, mengatakan partai yang dinaunginya sedang mengalami krisis kepemimpinan. PPP, lanjut dia, perlu pemimpin baru.
Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Dalam pertemuan tertutup dengan mantan ketua umum PPP Hamzah Haz, enam orang pendiri PPP mendesak agar Ketua Umum PPP Suryadharma Ali segera mundur dari jabatannya.
Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya

Dia mengatakan di negara non Islam seperti Jepang, Korea, dan Tiongkok, seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum langsung mengundurkan diri.
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

"Kenapa kita yang Muslim justru membangkang? Kalau salah, ya sudah kita mundur. Dengan demikian partai dan umat bisa diselamatkan, tidak menjadi cemoohan dan celaan orang karena partai dipimpin koruptor," kata Rodja di kediaman Hamzah Haz, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2014.

Anggota Majelis Syariah PPP itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Oleh karena itu, Suryadharma tidak mempunyai alasan apapun untuk bersikeras mempertahankan jabatannya.

"Orang bersalah harus digeser. Masa dibiarkan orang bersalah memimpin. Dia boleh berdalih ada asas praduga tak bersalah, tapi kan KPK melakukan itu tidak sembarangan," ungkap dia.

Rodja mempertanyakan alasan dewan pimpinan pusat PPP yang menginginkan agar muktamar dilaksanakan pada tahun 2015. Padahal, kata dia, melalui forum itulah Suryadharma bisa dilengserkan.

"Muktamar 2015 untuk apa? Muktamar harus September ini," tegasnya.

Dalam pertemuan tertutup selama 1,5 jam itu, Rodja mengklaim bahwa Hamzah Haz setuju agar Suryadharma mundur.

"Beliau berpikiran sama. Hamzah bilang supaya SDA mundur," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan menteri agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya