Anggota DPR: Jokowi Dapat Naikkan Harga BBM Setelah Dilantik

Satya W Yudha (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Wira Yudha, mengatakan presiden terpilih Joko Widodo bisa langsung menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah dilantik pada 20 Oktober 2014. Sebab, dalam Undang-Undang APBNP 2014 disebutkan bahwa menaikkan harga BBM tidak harus atas persetujuan DPR.
Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

"Artinya pemerintah punya keleluasaan. Kalau harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik berapa persen, maka pemerintah bisa naikkan harga BBM," kata Satya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Meski begitu, menurut Satya, pemerintahan Jokowi-JK harus mengubah paradigma tentang subsidi. Subsidi, kata dia, seharusnya diberikan kepada orang, bukan lagi mensubsidi produk. Dengan begitu, inflasi akan bisa ditekan dan 120 juta rakyat miskin akan terbantu.
Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah

"Konsekuensinya harga bahan bakar menjadi normal," ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan kembali penolakannya untuk menaikkan harga BBM. Harga BBM, kata dia, perlu dinaikkan saat ini demi penyelamatan ekonomi nasional. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya