Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta menolak gugatan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kecurangan rekapitulasi suara pada pada pemilihan presiden lalu. Ketua Majelis Hakim, Hendro Puspito, menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
"Menimbang bahwa yang menjadi obyek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat," kata Hendro di Ruang Sidang PTUN, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.
"Menimbang bahwa yang menjadi obyek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat," kata Hendro di Ruang Sidang PTUN, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mempersoalkan surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal, Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014.
"Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan PTUN,"katanya.
Majelis menyatakan, penolakan gugatan tim hukum Prabowo-Hatta berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan beberapa ketentuan melalui rapat dan permusyawaratan ketua pengadilan.
"Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat," tegasnya.
Majelis hakim mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tidak puas dengan putusan hakim. "Maka dangan ini sidang selesai dan ditutup," tegasnya.
Sebelumnya Kubu Prabowo Hatta menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Terkait penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mempersoalkan surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal, Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014.