VIVAnews – Korupsi menjadi bahaya besar terhadap kehidupan sosial dan merupakan perbuatan dosa besar bagi umat beragama. Berbagai dampak korupsi diantaranya adalah menghalangi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, terhambatnya investasi asing dan lain sebagainya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua BKSAP DPR RI, DR. Surahman Hidayat dan H.E.Mr. Osei Kyei Mensah Bonsu, anggota GOPAC Executive Board, di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.
Menurut Surahman, pengentasan tindak korupsi harus dilangsungkan secara bersama antar bangsa dalam kerangka SEAPAC. Komitmen Indonesia terhadap perjuangan pengentasan tindak korupsi ditandai dengan pembentukan GOPAC Indonesian National Chapter pada tahun 2012 dengan berbagai program kerja yang ada.
Data dari World Bank menunjukkan angka lebih dari US$1 triliun setiap tahun yang dipergunakan untuk tindak penyuapan atas peluang kontrak bisnis dari negara dan tindak monopoli, ujarnya.
Surahman menjelaskan, uang hasil korupsi yang diperoleh dari tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik yang terjadi di negara-negara berkembang dan transisi diperkirakan mencapai antara US$20 miliar hingga US$40 miliar pertahun. Nilai setara antara 20-40 persen dari nilai Official Development Assitance (ODA). Dan dalam periode 2002-2011, negara-negara dunia ketiga telah mengalami kerugian sekitar US$5,9 triliun.
Selain itu, Surahman juga mengatakan bahwa dalam dunia modern saat ini, peran parlemen tidak hanya terbatas pada fungsi tradisional dalam menyusun UU, anggaran dan pengawasan.
“Parlemen yang modern harus memiliki kemampuan untuk ikut dalam pemecahan masalah. Adalah penting diakui bahwa tanggung jawab dalam pencegahan dan memerangi korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat,”ujar Surahman.
Menurutnya, kerjasama antar parlemen menawarkan sebuah solusi dalam mengidentifikasi kekurangan pada system pemerintahan kita sendiri. “Hal tersebut juga menawarkan sebuah strategi alternatif bagi parlemen untuk menjadi lebih konstruktif dalam menyusun resolusi. Terkait dengan perang melawan korupsi. Komitmen kita di SEAPAC akan meningkatkan kepercayaan public terhadap tanggung jawab parlemen,”tandasnya.
Saat ini, lanjutnya, SEAPAC tengah berusaha untuk memperluas keanggotaan dengan mendukung pembentukan GOPAC National Chapter di Negara-negara anggota ASEAN lainnya termasuk Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, dan Singapura.
Surahman menegaskan, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk meraih keuntungan pribadi, dan hal ini merupakan masalah global. “Bagi negara-negara berkembang, korupsi dapat diibaratkan sebagai penyakit kanker, yang mengacaukan distribusi pembangunan. Korupsi juga meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dan melanggar ajaran agama. Korupsi dalam berbagai bentuk adalah melawan hukum dan dianggap tidak hanya sebuah kejahatan namun juga sebuah dosa yang dikutuk oleh semua agama,”terangnya.
Dia menambahkan, korupsi menyakiti segenap elemen masyarakat, menciptakan kemiskinan dengan menyebabkan ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar yang seimbang. Korupsi menyebabkan keterlabangan.
“Tanpa korupsi kita telah dapat mencapai banyak hal, seperti akses terhadap air bersih, pendidikan yang bermutu, fasilitas sanitasi yang baik, perumahan yang sehat, fasilitas perawatan kesehatan, dan akses terhadap makanan yang bergizi untuk semua masyarakat.,”jelasnya.
Menurut Surahman, pemerintahan yang demokratis akan mendorong transparansi dan keterbukaan informasi serta akuntabilitas segenap pejabat publik. Karena itu, Parlemen merupakan simbol dari demokrasi dan korupsi meruntuhkan demokrasi.
“Oleh karena itu, kita tidak mempunyai pilihan yang lebih baik selain menunjukkan keperdulian terhadap merajalelanya korupsi yang merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan nasional, oleh karenanya penguatan etika dan perilaku parlemen adalah hal yang sangat penting dalam memerangi korupsi,”jelasnya.
Keabsahan dari parlemen, lanjutnya, dapat diukur dari efektivitas dan kinerja dari peran yang dilaksanakan oleh Parlemen. “Parlemen yang kuat dan bertanggung jawab dapat dicirikan sebagai adil, menegakan aturan hukum dan mewakili masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Parlemen yang korup adalah entity yang dipandang remeh dan tidak akan dapat melaksanakan kekuasaannya dalam mengawasi dan memastikan tata kelola pemeriantahan yang baik,” katanya. (rien)