- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi RUU Perubahan atas UU No.13/2006 dalam Rapat Kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkumham. Disepakati pula pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mengefektifkan pembahasan produk legislasi yang telah melahirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Semangat pembahasan mengarah pada pembentukan panja yang akan mulai bekerja dalam minggu ini," kata pimpinan sidang Al Muzammil Yusuf dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2014.
Ia menambahkan dari hasil rekapitulasi telah dihimpun 154 DIM dengan rincian 83 DIM tetap, 4 DIM tetap dengan catatan, 3 DIM yang bersifat redaksional, 38 yang bersifat substansi, 11 meminta penjelasan dan 11 mengusulkan substansi baru. Seluruh DIM fraksi secara simbolis diserahkan anggota Komisi III dari FPHanura Syarifufin Sudding kepada Menkumham.
Al Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam kesempatan itu meminta persetujuan pemerintah untuk memulai rapat konsinyering panja pada tanggal 28-30 Agustus yang akan datang. Menkumham yang juga didampingi oleh jajaran komisioner LPSK menyetujui permintaan tersebut.
Sementara itu Menkumham Amir Syamsudin dalam sambutannya mengatakan revisi UU No.13/2006 tentang LPSK diperlukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tantangan yang ada saat ini.
Penyesuaian itu di antaranya, perluasan hak yang diberikan kepada saksi dan korban yaitu hak untuk merahasiakan identitasnya, mendapat tempat kediaman sementara dan pendampingan dalam proses peradilan.
"RUU juga memperluas subjek yang mendapat pendampingan selaras dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang meliputi juga pelapor, whistleblower dan justice colaborator," demikian Amir. (www.dpr.go.id)