Bupati Tapanuli Tengah Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Cerita Soal Baby Box, Ria Ricis Seolah Pertegas Tentang Nafkah Batin
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bonaran Situmeang.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Bonaran Situmeang adalah Bupati Tapanuli Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang


"Pencegahan sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 22 Agustus 2014.


Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan, tidak sedang berada di luar negeri.


Terkait perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.


Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya