KPU Persilakan Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan ke PTUN

Husni Kamil Malik.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi rencana gugatan, KPU mempersilakan mereka menempuh jalur hukum.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

"Apabila masih ada pihak yang mempersoalkan, baik peradilan TUN, atau pengadilan negeri, kami akan terus mengikuti dan merespons apa yang menjadi perkembangan di peradilan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2014.
Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM


Husni menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Menurutnya, dengan terbitnya putusan MK, maka pemberlakuan terhadap keputusan KPU yang menetapkan capres dan cawapres terpilih bersifat final dan mengikat.


"Jadi, kami tidak menerbitkan keputusan baru. Hanya meneruskan saja putusan yang dibuat pada 22 Juli itu," jelasnya.


Kemarin, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Hatta. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.


"Kami menyatakan menolak gugatan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Hamdan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya