KPU Belum Putuskan Pengganti Nusron Wahid

Agus Gumiwang (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan pengganti Nusron Wahid sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019. Mereka masih akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

"Kami tanya-tanya dulu (ke Golkar) suratnya benar apa tidak. Apakah ada jalan hukum lain atau tidak," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2014.

Arief menjelaskan, berdasarkan aturan pengganti Nusron adalah caleg satu daerah pemilihan yang memiliki suara terbanyak berikutnya. Kemudian, caleg terpilih yang akan diganti tersebut memenuhi syarat untuk diganti.

"Bahwa dia sudah disimpulkan tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat waktu menjadi anggota dewan, seperti dia adalah terdaftar sebagai anggota partai, sehat jasmani rohani atau tidak pernah dipidana," ujarnya.

Menurut dia, jika salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi maka penggantian menjadi tidak memenuhi syarat. Dalam kasus Nusron, dia mengaku belum tahu apakah Golkar melaporkan kekurangan syarat tersebut.

"Jangan sampai dia masih tahap proses mengambil langkah hukum atau masih menjadi anggota partai (tiba-tiba diganti). Karena kalau masih menempuh jalur hukum tidak bisa diproses," imbuhnya.

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, apabila sudah final Nusron bukan anggota partai, baru memenuhi kesimpulan dia tidak memenuhi syarat. Sementara itu, terkait waktu penggantiannya, dia menyebut tiga hari sebelum dilantik pada 1 Oktober 2014.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memberikan sanksi pada kadernya yang tidak patuh pada kebijakan Partai. Golkar kini sedang memproses pemberhentian tiga politikus mudanya yang terang-terangan membelot dan mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden tahun 2014.

Tiga politikus tersebut adalah Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah. Bahkan, Nusron dan Agus, yang merupakan anggota DPR terpilih dari Golkar, juga menerima konsekuensi dibatalkan oleh partai yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"DPP (Dewan Pimpinan Pusat) berkirim surat ke KPU, karena Pak Nusron dan Pak Agus adalah caleg terpilih pada Pemilu Legislatif 2014," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lalu Mara Satriawangsa, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014.

Lalu Mara menjelaskan, karena Nusron dan Agus dipecat oleh Partai, mereka tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR. Golkar meminta KPU membatalkan dan menggantinya dengan calon legislator dari daerah pemilihan yang sama dengan mereka.

"Nantinya akan diganti oleh caleg Golkar di dapil yang sama yang ada di bawahnya," jelasnya. (adi)

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024