Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Riau Seluas 2.577 Hektar

Menyikapi Pengelolaan Hutan Indonesia
Sumber :
VIVAnews
Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Kementerian Kehutanan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas 2.577 Hektar (Ha).

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Demikian dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Komisi IV Firman Soebagyo, dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Bambang Soepijanto, Kamis 22 Agustus 2014, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik


Perubahan peruntukan kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu. Perubahan peruntukan kawasan hutan yang termasuk dalam kreteria DPCLS ditetapkan oleh Pemerintah dengan Persetujuan DPR RI.


Firman Soebagyo menjelaskan, perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS seluas 2.577 ha tersebut, berasal dari Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Taman Buru (KSA/KPA/TB) seluas 989 ha, dan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1.588 ha, katanya. 


Selanjutnya, Komisi IV meminta kepada Kementerian Kehutanan agar menyampaikan data-data hasil kajian tim terpadu atas perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Riau, dan Komisi IV akan melakukan kunjungan spesifik untuk melihat secara langsung di lapangan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam RTRWP Riau.


Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Bambang Soepijanto, menjelaskan Gubernur Riau mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 4.665.317 ha, berupa usulan perubahan peruntukan seluas 3.530.696 ha, usulan perubahan fungsi 1.087.707 ha dan perubahan usulan perubahan penunjukan kawasan hutan seluas 46.914 ha.


Setelah dilakukan kajian oleh Tim Terpadu, pada pembahasan akhir diputuskan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan adalah seluas 1.640.826, perubahan fungsi kawasan hutan 717.543 ha, dan penunjukan baru kawasan hutan 11.552 ha. Selain itu, terdapat perubahan kawasan hutan tersebut terdapat perubahan peruntukan yang DPCLS seluas 2.577 ha.


“Beberapa contoh lokus DPCLS di Provinsi Riau, yaitu pemukiman tua pada Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Baling, Lokasi Rencana Pengembangan Kota Bagan Siapi-Api, Pemikiman dan Lahan Garap Desa Ludai di Hutan Lindung Batang Ulak II, Pemukiman Desa Tanjung Sari dan Desa Sungai Air Hitam di Hutan Lindung Bagan Batu, dan Pemukiman Desa Perhentian Sungkai di Hutan Lindung Bukit Batabuh,” papar Bambang.


Patut diketahui, Bambang menjelaskan sampai saat ini, persetujuan substansi kehutanan atas perubahan usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka RTRWP telah diberikan kepada 31 provinsi, di mana 15 provinsi di antaranya  terdapat perubahan yang berkategori DPCLS yang dimintakan persetujuan kepada DPR RI, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.


Dari 15 provinsi yang telah dimintakan persetujuan DPR RI tersebut, 3 provinsi telah mendapatkan persetujuan yaitu Provinsi Sumatera  Barat, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Ada 2 provinsi telah mendapat persetujuan pada saat Raker Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan pada tanggal 25 Februari 2014 namun belum mendapatkan persetujuan melalui surat resmi, yaitu Provinsi Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan 1 provinsi dikembalikan kepada Pemerintah yaitu Provinsi Kalimantan Tengah. (www.dpr.go.id)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya