Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah bukti de jure dan de facto bahwa Joko Widodo menjadi presiden terpilih.
Menurutnya, hal itu menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menjadikan keputusan MK sebagai awal bagi kebangkitan Indonesia. "Kini tidak ada sekat lagi," kata Hasto, Kamis malam, 21 Agustus 2014.
Baca Juga :
Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas
Dia berharap, ke depan yang ada hanyalah satu tekad mewujudkan seluruh kemenangan itu bagi kemerdekaan yang sebenar-benarnya untuk seluruh rakyat Indonesia. Hasto lalu mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyambut pemimpin baru dengan semangat baru.
"Seluruh basis legitimasi Pak Jokowi-JK berasal dari rakyat yang mengharapkan penghidupan yang lebih baik," ujarnya.
Lebih jauh, Hasto menilai putusan MK menunjukkan demokrasi Indonesia semakin berkeadaban. Menurutnya, keputusan MK atas sengketa hasil pilpres tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia.
"Solusi sengketa melalui jalan demokrasi menjadikan Indonesia maju selangkah dan menggambarkan kematangan demokrasi Indonesia yang bersendikan kedaulatan rakyat," kata dia.
Karena itu, Hasto mengapresiasi MK yang telah menunjukkan fungsinya sebagai benteng demokrasi. "Sehingga apa yang menjadi suara rakyat pada 9 Juli berada satu spirit dengan keputusan MK," ujarnya. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lebih jauh, Hasto menilai putusan MK menunjukkan demokrasi Indonesia semakin berkeadaban. Menurutnya, keputusan MK atas sengketa hasil pilpres tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia.