Pengacara Prabowo-Hatta: Di DKPP Dipermasalahkan, Kok di MK Tidak?
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Drama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 berakhir. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengetuk palu menolak seluruh permohonan yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis 21 Agustus 2014.
Namun, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, tak puas dengan keputusan MK, karena berbeda dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dia mencontohkan, sidang DKPP memberhentikan secara tetap Komisioner KPUD Papua, tapi di MK tidak dipertimbangkan. MK, katanya, menganggap tidak ada masalah apa-apa. "Saya kira setelah ini yang perlu kita cermati ada apa dengan keputusan [MK]ini?," kata Maqdir kepada wartawan.
Maqdir menyatakan akan permasalahan yang saat ini terjadi lantaran untuk menangani perkara iniĀ terdapat dua lembaga sama. "Ini harus kita lihat bersama," tuturnya.
Maqdir pun mengatakan, MK memberikan hasil yang berbeda dengan DKPP, seperti memberi penilaian-penilaian pelanggaran kode etik khususnya pembongkaran kotak suara.
"Pembongkaran itu dikatakan DKPP ada pelanggara kode etik oleh 7 orang komisioner KPU dan ini (MK) dianggap tidak masalah," ujarnya.
"Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Saya kira sejarah akan memberikan penilaian," katanya menambahkan. (ren)