MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks
- Setelah gelar sidang putusan berjam-jam, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Prabowo Suboianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2014.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

"Kami menyatakan menolak gugatan pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Hamdan.
Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu


Seperti diketahui pada Pilpres 9 Juli diikuti dua kandidat, yaitu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hasilnya, pasangan Jokowi-JK keluar sebagai presiden terpilih setelah ditetapkan oleh KPU.


Namun, kubu Prabowo-Hatta, menegarai kemenangan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka pun melayangkan gugatan ke MK dan DKPP atas KPU. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya