DKPP Jatuhkan Dua Sanksi kepada Ketua KPU

Husni Kamil Malik.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dua kali menjatuhkan sanksi berupa dua peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik. Husni dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan presiden 2014.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Sidang, Valina Singka Subekti, di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.

Pokok perkara yang menyebabkan Husni diperingatkan, pertama adalah karena dia lebih memilih hadir pada acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat 29-31 Mei 2014 daripada rapat pleno.

Apple Kirim Peringatan ke 92 Negara

DKPP meyakini Husni mengetahui jadwal dan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014, termasuk tahapan pendaftaran, penetapan, dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, tindakan tersebut nyata-nyata dinilai menunjukkan tidak adanya sense of priority dari Husni.

"Sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, Teradu I terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d dan huruf e kode etik penyelenggara pemilu," ujar Valina.

Kotak Suara

KSPSI Siagakan Posko Mudik Lebaran 2024 Lewat Brigade Tanggap Bencana

Peringatan kedua diberikan kepada Husni terkait kebijakan pembukaan kotak suara. Kali ini, Husni dan seluruh anggota KPU mendapat sanksi peringatan.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro sejak dibacakannya putusan ini," ujarnya.

Meskipun dua kali mendapat sanksi, Husni tidak mendapatkan sanksi kumulatif. Sebab, masalah yang diperkarakan terhadap yang bersangkutan dipandang berbeda.

"Berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DKPP berpendapat bahwa terhadapnya tidak dapat dikenakan sanksi kumulatif, karena tindakan pelanggaran yang dilakukannya dalam perkara ini adalah berbeda dalam hal substansi dari perkara-perkara sebelumnya," jelas Valina. (ren)

PLTA Saguling yang dikelola PLN Indonesia Power.

Intip Keandalan Pembangkit Listrik EBT PLN Indonesia Power saat Lebaran 2024

PLN Indonesia Power (PLN IP) memastikan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Saguling sebagai salah satu pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) tetap andal saat Lebaran.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024