- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVANews - Mahkamah Konstitusi tidak mempermasalahkan dalil dari pihak terkait, calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalil Jokowi-JK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak berhak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena menyatakan mundur.
Dalil presiden dan wapres terpilih versi Komisi Pemilihan Umum itu ditolak majelis hakim konstitusi.
"Menurut Mahkamah, pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," kata Hakim konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Anwar melanjutkan ada hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari keseluruhan proses Pilpres. Pertama SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut. Kedua daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014.
"Dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu," ujarnya.
Berdasarkan semua pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan Prabowo-Hatta memiliki legal standing untuk menggugat keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK.
"Dengan pertimbangan tersebut, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," jelasnya. (adi)