- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan penembakan gas air mata kepada massa pendemo sudah sesuai dengan prosedur.
Pada saat berunjuk rasa di dekat Mahkamah Konstitusi, pendemo bertindak anarkis dan tidak melakukan aksi dengan damai. Sehingga polisi membubarkannya secara paksa.
"Dalam hal ini, polisi boleh membubarkan. Karena tadi sudah merusak alat-alat seperti pagar berduri," ujar Dwi di depan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014
Dwi mengatakan saat keadaan seperti itu, sudah selayaknya aparat kepolisian mengambil sikap tegas. "Kita harus tegas. Namun, kita masih membuka ruang negosiasi kepada perwakilan massa aksi,"katanya.
Dwi juga membenarkan ada pendemo yang terluka sebanyak dua orang. Mereka menurut Dwi hanya mengalami luka ringan, dan tidak ada yang meninggal dunia.
"Yang terluka pada saat dibubarkan, ada yang terinjak-injak dan terkena lemparan batu dan dari Provos juga ada yang luka-luka," jelas Dwi.
Menurut Dwi polisi akan kembali memasang kawat berduri hingga batas waktu demonstrasi pukul 18.00 WIB. Saat ini empat orang provokator massa aksi sudah diamankan polisi.
"Pelaku sudah kami amankan. Kita siapkan lagi alat-alat dan pasukan," ungkap Dwi.