DKPP Benarkan Bawaslu Hentikan Perkara Identitas Prabowo

DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak aduan Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop Manangihon Tambunan. Sigop mempersoalkan identitas calon presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang, Hidayat Nur Sardini, di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer


Hidayat juga merehabilitasi nama baik teradu atas nama Muhammad sebagai Ketua Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.


"Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini," ujarnya.


Hidayat menturkan, Bawaslu dengan kewenangannya telah mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan menyusun kajian atas laporan nomor 010/LP/Pilpres/VI/2014. Mereka kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 14 Juni 2014 yakni laporan tidak dapat diteruskan, dan laporan diumumkan di dalam status laporan pada tanggal dikeluarkannya rekomendasi itu serta mengumumkan ke sekretariat dan papan pengumumam.


"Sehingga tidak benar tuduhan dari pihak pengadu bahwa pengadu tidak memperoleh laporan perkembangan penanganan laporan," jelasnya.


Hidayat melanjutkan, Bawaslu telah melaksanakan fungsinya selaku pengawas pemilu dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi pasangan calon yang dilakukan oleh KPU sebagaimana yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 26 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres, termasuk verifikasi terhadap calon presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum HKTI.


Oleh karena itu, laporan pengadu yang diregister nomor 010/LP/Pilpres/VI/2014, berdasarkan kajian Bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilu.


"Meskipun demikian, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pemilu pengumuman di papan pengumuman Bawaslu RI hendaknya disertai pula dengan surat resmi yang ditujukan lagsung kepada pihak pelapor," katanya.


Hidayat melanjutkan, DKPP berpendapat bahwa konflik internal HKTI bukan merupakan urusan pemilu. Teradu sebagai Ketua Bawaslu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Dengan demikian, dalil pengadu tidak terbukti dan alasan teradu dapat diterima," tuturnya.


Untuk diketahui, pada Jumat 6 Juni 2014, pengadu memeriksa form model BB-4 PPWP tentang daftar riwayat hidup capres Prabowo Subianto melalui situs KPU. Pengadu menilai pada huruf D, melanggar pasal 208 Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres berdasarkan bukti:


1. Putusan MA no 310 K/TUN/2012 dan surat keputusan kemenkumham no AHU-14AH04.06 tahun 2011.


2. Akta pernyataan keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 08 tahun 2010, yang menyebutkan bahwa Ketum HKTI 2010-2015 adalah Oesman Sapta.


Pada 9 Juni 2014, pengadu melaporkan ke Bawaslu dengan bukti laporan Nomor 010/LP/Pilpres/V/2014, dan pada 11 Juni 2014, pengadu diperiksa oleh Bawaslu. Namun, proses aduan tersebut tidak ada perkembangan.


Pengadu menilai Bawaslu melanggar pasal 26 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 dan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2013, dan kode etik penyelenggara pemilu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya