DKPP: Panwaslu Sukoharjo Tak Langgar Kode Etik

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Ternyata Ada Deretan negara Sekutu Iran yang Bentuknya Bukan Negara
- Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo Subakti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Majelis menilai Subakti bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai Pengawas.

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

"Tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menolak pengaduan untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Valina Singka Subekti, Kamis, 21 Agustus 2014.
Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar


Valina mengatakan Majelis Sidang juga memulihkan nama Subakti sebagai pihak Teradu. Selain itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan tersebut.


Seperti diketahui, tim kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Subakti ke DKPP. Wawan menilai Subakti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.


Menurut Wawan, penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden maupun dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan.


Namun, dalam Pleno KPU pada 16 Juli 2014, Subekti merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, hanya dengan dasar video di Youtube yang diduga pelanggaran Pemilu, yaitu perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS tersebut. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya