Satu Hakim DKPP Minta KPU Pusat Juga Dipecat

DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres
- Satu anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat beda atau dengan anggota Majelis Hakim lainnya tentang putusan menyangkut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua. Dia adalah Nur Hidayat Sardini.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Majelis Hakim, termasuk Ketua Jimly Asshiddiqie, memutuskan memberhentikan Ketua dan seluruh Anggota KPU Dogiyai karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan


“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai…” demikian putusan Dewan dalam Sidang Pembacaaan Putusan DKPP di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.


Tapi, Nur Hidayat Sardini berpendapat lain. Menurut dia, seharusnya tidak hanya KPU Kabupaten Dogiyai yang disanksi pemberhentian tetap, melainkan juga seluruh jenjang di atasnya, seperti KPU Provinsi Papua, termasuk KPU RI alias KPU Pusat. Sebab, katanya, KPU Provinsi Papua dan KPU RI juga bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Dogiyai.


“…Tak terkecuali KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (
leading sector
) Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat,” kata Sardini.


Sardini mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdafaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.”


Ia menilai, dalam pelaksanaan Pemilu Presiden tahun 2014, di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua, telah terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu. Akibatnya, pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu gagal dilakukan, sehingga hilang kesempatan, atau sekurang-kurangnya terganggunya penggunaan hak memilih sebanyak 18.022 pemilih di kedua distrik itu.


“Saya memandang, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di seluruh jenjang, sejak KPU setempat, KPU Provinsi, hingga KPU, tidak ada perhatian yang memadai untuk mengoreksi terhadap kesalahan tersebut, kecuali masing-masing pasangan calon dianggap tidak memeroleh suara dalam pemungutan dan penghitungan suara,” kata Sardini. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya