Putusan Sengketa Pilpres Lebih dari 3.000 Halaman

Pengamanan Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan MK sudah merumuskan putusan terkait sengketa pemilihan presiden. Putusan itu akan dibacakan hakim konstitusi, Kamis 21 Agustus 2014.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Sementara yang bisa saya sampaikan kurang lebih ada tiga ribu halaman tebalnya putusan yang akan dibacakan," katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil


Mengenai apakah semua putusan akan dibacakan oleh para hakim konstitusi, Janedjri belum bisa memastikan. Mengenai tata cara itu sepenuhnya diserahkan pada para hakim konstitusi.


"Itu kan cara membaca putusan. Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yang lama. Tetapi kalau membaca putusannya seperti ketika perselisihan Pemilu, bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan. Terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," jelasnya.


Kesembilan hakim konstitusi merumuskan putusan setelah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama beberapa hari.


"Rapat selesai tadi malam sekitar pukul 12.00," kata Janedjri.


Saat ditanya apakah hasil RPH yang dijadikan putusan MK melalui voting para hakim atau hasil musyawarah, Janedjri mengatakan dia tidak mengetahuinya.


"Nanti akan bisa diketahui apakah berdasarkan musyawarah mufakat artinya seluruh hakim mufakat bulat sepakat, putusannya apa. Atau ada yang
dissenting
atau bisa saja ada yang sebagian mengabulkan sebagian menolak. Itu nanti akan terlihat dari putusan," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya