Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur Langgar Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus
- Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Maluku Utara dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilu Presiden tahun 2014. Karena itu, mereka dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada: Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, Nur Syamsi, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur,” kata hakim Nur Hidayat Sardini, dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini


Majelis Hakim memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan tersebut, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.


Majelis Hakim DKPP, dalam pertimbangannya, menyatakan KPU Halmahera Timur sebagai Pihak Teradu, gagal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji, Kecamatan Kota Maba.


KPU Kabupaten Halmahera Timur, menurut Majelis Hakim DKPP, juga terbukti melanggar kode etik karena terlalu terburu-buru melaksanakan PSU. Berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaksanaann PSU adalah 19 Juli 2014, dan karena itu keputusan untuk melaksanakan pada 15 Juli, merupakan langkah yang mengakibatkan kurangnya persiapan, koordinasi, dan sosialisasi kepada seluruh pihak.


“Para Teradu terbukti melanggar kode etik, yaitu asas profesionalitas, kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis…” (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya