DKPP: Buka Kotak Suara, KPU Langgar Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum dalam membuka kotak suara melanggar kode etik. Dengan demikian, DKPP menerima pengaduan pengadu yakni Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Anggota Majelis Sidang, Valina Singka Subekti dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.

Meskipun demikian, Valina mengatakan perbuatan KPU tersebut tidak perlu diberi sanksi berupa pemberhentian tetap. Menurutnya, sanksi yang tepat adalah bersifat membina.

"Memberikan sanksi berupa peringatan terhadap teradu," ujar dia.

Valina melanjutkan, KPU memiliki alasan dalam pembukaan kotak suara tersebut yaitu tidak bertujuan mengubah isi dokumen. Tapi semata-mata untuk menghadapi perselisihan hasil pemungutan suara di MK.

"Setiap pembukaan melibatkan saksi, polisi, pengawas dan membuat berita acara," jelasnya.

Valina melanjutkan DKPP menyimpulkan mereka masih bekerja dengan asal pemilu yang baik seperti profesional, transparan, independen, akuntabilitas. Namun, dia tetap mengingatkan dokumen dalam kotak suara bukanlah milik KPU.

"Data, dokumen, informasi milik publik sebagai mahkota pemilu. Pembukaan kotak suara hanya boleh atas perintah undang-undang," tuturnya. (adi)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024