Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, meminta semua pihak menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden. Ia berharap putusan MK jadi upaya hukum terakhir bagi semua pihak.
"Apapun putusannya, kedua pihak harus menerima dengan ikhlas. Jangan lagi ada upaya mengajukan ke jalur lain, kasihan rakyat," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Baca Juga :
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
"Apapun putusannya, kedua pihak harus menerima dengan ikhlas. Jangan lagi ada upaya mengajukan ke jalur lain, kasihan rakyat," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Menurut Buyung penghentian proses hukum setelah putusan MK, menjadi bagian penting dari pembelajaran demokrasi. Buyung menekankan hukum harus menjadi kekuatan utama dalam negara demokrasi.
"Karena ini penting sekali sebagai pendidikan demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Supaya masyarakat bisa memahami dan mengapresiasi proses hukum di tingkat tertinggi yaitu MK. Bagaimana kita mau demokratis kalo gak bisa menerima hasil hukum," ujarnya.
Sementara kuasa hukum calon presiden dan waki presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan selain MK, tim hukum telah memproses berbagai kecurangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
"Kasus pidana kan tidak bisa diproses di MK. Kita ke PTUN, Kepolisian dan yang lain. Kita lanjutkan proses hukum," katanya.
Langkah ini menurut Firman bukan sebagai hal yang melangkahi putusan MK yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Langkah hukum lain selain MK yang kita lakukan adalah bagian dari perjuangan menegakan keadilan dan demokrasi," jelasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Buyung penghentian proses hukum setelah putusan MK, menjadi bagian penting dari pembelajaran demokrasi. Buyung menekankan hukum harus menjadi kekuatan utama dalam negara demokrasi.