Terbukti Minta Uang ke Caleg, Ketua dan Anggota KPU Serang Dipecat

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi N dan anggotanya Adnan Hamsin karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu legislatif 2014.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyebutkan Adnan Hamsin selaku teradu terbukti meminta uang dari pengadu M. Abnas yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Kabupaten Serang sebesar Rp10 juta dan Rp25 juta.

Uang dengan nominal Rp10 juta diserahkan kepada teradu Adnan Hamsin selaku anggota KPU Kabupaten Serang pada waktu proses Daftar Calon Sementara (DCS) sekitar awal Agustus 2013.

"Karena berdasarkan laporan dari LO Gerindra bernama Pandu Wijaya, persyaratan pencalegan dipersulit oleh teradu Adnan Hamsin. Dan, Adnan Hamsin meminta pimpinan parpol untuk berkoordinasi dengannya, kemudian dana tersebut diserahkan kepada Adnan Hamsin disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang dan Rus’an selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Serang," ujar Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan.

Kata Saut, penyerahan uang tersebut tanpa kwitansi. Kemudian, uang senilai Rp25 juta  diberikan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh saksi bernama Muhajir kepada teradu Adnan Hamsin.

Selain dua pemberian uang tersebut, pengadu juga menjelaskan bahwa teradu Adnan Hamsin telah menerima transfer uang senilai Rp2 juta.

Kata Nur Hidayat, dalam persidangan maupun keterangan tertulis teradu Adnan Hamsin menyangkal semua tuduhan pengadu. Adnan Hamsin juga menolak barang bukti yang ditunjukkan oleh saksi Muhajir Kepada majelis DKPP dalam persidangan. Adnan mengaku tidak menerima, tidak meminta dan tidak mengetahui maksud pengiriman uang itu.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi, bukti dan pemeriksaan dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Adnan Hamsin tela melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, meski pengadu tidak mengadukan Ketua KPUD Serang Lutfi N, namun DKPP memandang Lutfi mengetahui langsung, memiliki andil yang dapat dikategorikan terlibat atau turut serta dalam peristiwa suap terhadap teradu Adnan.

DKPP berpendapat Ketua KPU Serang H Lutfi, secara etis tidak dapat dibiarkan dan terlepas dari tanggungjawab terjadinya proses suap tersebut.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

DKPP yang merupakan pengadilan etik memiliki keharusan dan kewajiban moral dan etika untuk tidak membiarkan potensi yang dapat menghancurkan nilai-nilai dan prinsip, secara khusus dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

"Dengan demikian, selaku pihak terkait, Ketua KPU Serang H Lutfi telah melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf i dan 15 huruf b tentang asas profesionalisme, kode etik penyelenggara pemilu," kata Nur Hidayat.

Oleh karena itu, DKPP menerima seluruh pengaduan pengadu, dan memberhentikan Ketua KPUD Serang Lutfi N dan anggotanya Adnan Hamsin.

DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal
MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasiona

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Prestasi 3 siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berangkat ke Thailand untuk mengikuti Babak Final International Mathematic Olympiad

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024