Din: Gugatan Pilpres Stop di MK Saja

Din Syamsuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVAnews - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta gugatan Pemilihan Presiden 2014 berhenti di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga berharap sengketa pilpres ini jangan sampai merembet hingga ke parlemen.
9 Petarung Indonesia Hadapi China di One Pride MMA King Size New Champion

"Saya berpendapat tidak perlu lagi adanya proses dalam parlemen nanti sebab putusan MK itu sudah final," kata Din ketika ditemui di Solo, Kamis 21 Agustus 2014.
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Bahkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menolak dengan tegas, persoalan gugatan hasil pilpres tersebut "berpindah" ke pengadilan tata usaha negara. "Saya tidak sepakat soal itu. Semuanya sudah selesai di MK," ujarnya.
Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung

Lebih lanjut, Din pun mengimbau kepada para partai politik maupun politisi di DPR tidak perlu lagi melebarkan persolan itu. "Saya belum tahu apa yang akan diumumkan oleh MK nanti. Tapi siapapun pemenangnya, apapun putusannya harus diterima," ujar dia.

Langkah Tim Prabowo-Hatta

Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Muhammad Mahendradatta, kubunya akan meneruskan proses hukum jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan mereka.

"Kalau ada pelanggaran bisa diusut lebih lanjut," kata Mahendra di Kementerian Agama, Jakarta, hari ini.

Mahendra menuturkan, pelanggaran yang terbukti bisa diteruskan secara perdata atau pidana. Jika perdata, maka kasusnya diteruskan ke pegadilan tata usaha negara. Sementara jika pidana, ke polisi.

Namun, Mahendratta belum menentukan langkah lanjutan jika gugatan mereka ditolak DKPP. Kubunya pun tak akan mempersoalkan jika nantinya putusan DKPP dan MK berbeda. "Keduanya memang tidak bisa saling mempengaruhi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya