DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan 15 dugaan perkara pelanggaran kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, pada hari ini, Kamis 21 Agustus 2014.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Satu perkara Pemilu Legislatif mereka gabungkan dalam perkara Pemilihan Presiden.
Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad


"Dugaan kode etik Kabupaten Serang. Ini akan kami bacakan pada sidang hari ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.


Jimly mengatakan, akan membacakan perkara Kabupaten Serang terlebih dahulu, baru kemudian perkara-perkara berikutnya. "Pengadu adalah Partai Gerindra," ujar Jimly.


Berikut jadwal pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik DKPP yang dibacakan Jimly:


1. KPU Kabupaten Serang

2. KPU Halmahera Timur

3. Bawaslu, 3 perkara

6. KPU

7. KPU-Bawaslu

8. KPU

9. KPU Kabupaten DKI Jakarta beserta 5 kota

10. KPU Jawa Timur

11. KPU Surabaya

12. Panwaslu Banyuwangi

13. Panwaslu Sukoharjo

14. KPU Dogiyai

15. Ketetapan (berita acara)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya