Apapun Putusan MK, Joko-Kalla Larang Relawan Turun ke Jalan

Jokowi - JK Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Presiden terpilih, Joko Widodo, mengimbau kepada para relawannya untuk menyaksikan hasil putusan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui televisi di rumah atau kantor masing-masing.
Prediksi Liga Arab Saudi: Al Nassr vs Al Fayha

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, begitu pula dengan Jokowi--sapaan Joko Widodo-- akan memonitor jalannya sidang putusan MK melalui televisi dalam kegiatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
3 Penyanyi Beragama Muslim yang Menyukai Lagu Rohani Nonis, Siapa Saja?

"Demikian juga Pak Jusuf Kalla akan memonitor dari kediaman beliau," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis 21 Agustus 2014.
Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Tjahjo menyampaikan, siang ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan menggelar rapat DPP PDIP di markas partai di Lentengagung, Jakarta Selatan. Megawati telah menginstruksikan kepada para jajaran partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa untuk "Siaga Satu" dan para satgas, fungsionaris, serta kader partai, untuk bersiaga dan menjaga kantor partai masing-masing untuk memonitor lapangan dan dilarang turun ke jalan.

"Kalau ada provokasi dan hal-hal yang mengganggu segera koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat," ujarnya.

Sebagai ketua tim pemenangan, Tjahjo percaya akan ada keputusan MK yang seadil-adilnya dan seobjektif mungkin. Hakim MK menurutnya akan memutus berdasar pada fakta persidangan dari berbagai data dan bukti tertulis, juga keterangan para saksi.

"Saya sebagai sekjen PDI Perjuangan serta ketua tim Jokowi-JK yakin bahwa kerja Komisi Pemilihan Umum sudah sangat profesional, sangat baik, melaksanakan konstitusi terkait pilpres 2014," tuturnya. 

Mengenai penghitungan suara serta inventarisasi, menurut Tjahjo, apabila ada pelanggaran sudah dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS sampai KPU Provinsi sebelum diputuskan KPU Pusat, yang semuanya sudah disampaikan terbuka kepada para Hakim MK dalam persidangan terbuka.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya