Tata Cara Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi Sahkan Alat Bukti
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Cuaca Madinah Tembus 40 Derajat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan, para hakim konstitusi sedang membahas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Rapat yang dihadiri sembilan hakim konstitusi itu digelar secara tertutup.

Bobby Nasution Ambil Formulir ke PAN Maju di Pilkada Sumatera Utara

"Sampai hari ini, majelis hakim konstitusi sedang dan terus menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk membahas dan mengambil keputusan. Serta selanjutnya menyiapkan draf yang akan dibacakan pada sidang pleno besok, Kamis jam 2 siang," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.
Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen


Janedjri lantas menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam sengketa pemilihan presiden sebelumnya. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.


"Apabila suara sama banyak, maka suara ketua rapat permusyawaratan hakim menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan. Sehingga tidak kemudian pengambilan keputusannya akan berlarut-larut, sampai melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh UU, yaitu 14 hari kerja sejak permohonan ini dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," jelasnya.


Dalam rapat, menurut Janedjri, majelis hakim memperhatikan banyak pertimbangan. Di antaranya kesimpulan dari para pihak yang bersengketa. Dimana dalam kesimpulan itu terdapat bukti, keterangan saksi dan penjelasan dari para ahli yang dihadirkan di persidangan.


"Baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait sudah menyampaikan kesimpulan masing-masing, yang kemudian kesimpulan ini juga akan disatukan dengan alat bukti kesaksian, termasuk keterangan para ahli untuk dinilai dan dipertimbangkan," ungkapnya.


Ia mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Semua pihak yang bersengketa dalam PHPU pemilihan presiden harus menerima apapun hasilnya.


"Mahkamah diberikan kewenangan konstitusional untuk mengadili perkara pada tingkat pertama hingga tingkat akhir yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Artinya final tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan terhadap putusan MK. Setelah pembacaan putusan maka putusan itu langsung berlaku," jelasnya.


MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mengumumkan putusan terkait sengketa dan dugaan pelanggaran etik dalam Pilpres 2014 pada Kamis 21 Agustus 2014. Pengumuman digelar pada hari yang sama dengan tujuan agar tidak saling mempengaruhi satu sama lain. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya