Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pemilu Presiden pada Kamis 21 Agustus 2014. Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung berharap MK tidak ditekan, diintimidasi, atau diancam dalam membuat putusan tersebut.
"Demokrasi harus ada aturan main, sebagai penjaga utama ya MK. Kalau ada keinginan lain untuk menekan, maka demokrasi tak ada pendewasaan," kata Pramono di gedung DPR Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.
"Demokrasi harus ada aturan main, sebagai penjaga utama ya MK. Kalau ada keinginan lain untuk menekan, maka demokrasi tak ada pendewasaan," kata Pramono di gedung DPR Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengimbau agar semua pihak menerima putusan MK. Kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Jika ada langkah hukum lain, menurut Pram, itu tidak akan mempengaruhi hasil pilpres.
"Kalau digugat ke Mahkamah Agung atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu hanya bunga-bunga," jelas dia.
Mantan Sekjen PDIP itu meyakini keputusan MK nanti tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Perubahan suara tidak signifikan. Unsur terstruktur, sistematis, dan masif tidak terpenuhi. Saya lihat keputusan KPU dikuatkan. Kalau ada yang kurang puas, ya coba lagi 5 tahun ke depan," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengimbau agar semua pihak menerima putusan MK. Kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Jika ada langkah hukum lain, menurut Pram, itu tidak akan mempengaruhi hasil pilpres.