- ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
"Pak Haryono (mantan hakim MK) bisa kami tarik ke sini juga," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2014.
Hadar menuturkan, tadinya ada nama dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. Namun karena yang bersangkutan masih di luar negeri, maka kemungkinan tidak dapat dihadirkan.
"Dia ada di Vienna. Tapi dia upayakan lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis aja," ujarnya.
Hadar melanjutkan, KPU berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan di DKPP. Sedangkan total keseluruhannya dengan di MK menjadi 5 orang. "Di sini 2 ahli, di MK 3 orang," tuturnya.
Haryono menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada periode 2003-2008. Kala itu, dia masuk MK melalui jalur pemerintah.
Kemudian, Haryono disumpah kembali menjadi Hakim Konstitusi pada 24 Maret 2009 untuk menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri pada tanggal 6 Oktober 2008. Dia memasuki usia pensiun pada April lalu. (ita)