KPU Hadirkan Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Harjono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akan menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi sebagai saksi ahli pada sidang pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Pak Haryono (mantan hakim MK) bisa kami tarik ke sini juga," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2014.

Hadar menuturkan, tadinya ada nama dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. Namun karena yang bersangkutan masih di luar negeri, maka kemungkinan tidak dapat dihadirkan.

"Dia ada di Vienna. Tapi dia upayakan lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis aja," ujarnya.

Hadar melanjutkan, KPU berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan di DKPP. Sedangkan total keseluruhannya dengan di MK menjadi 5 orang. "Di sini 2 ahli, di MK 3 orang," tuturnya.

Haryono menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada periode 2003-2008. Kala itu, dia masuk MK melalui jalur pemerintah.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Kemudian, Haryono disumpah kembali menjadi Hakim Konstitusi pada 24 Maret 2009 untuk menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri pada tanggal 6 Oktober 2008. Dia memasuki usia pensiun pada April lalu. (ita)

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024