Cacat Hukum Pencapresan Joko Widodo Akan Dibeberkan Besok

Kembali ke Balai Kota, Jokowi Langsung Ikut Rapat Paripurna
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Tim Aliansi Advokat Merah Putih telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Joko Widodo pada 6 Juni 2014 lalu.
Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Ketua Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, mengatakan apabila gugatannya diterima dan diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN, maka penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU dapat dinyatakan cacat hukum.
1 Orang Luka Akibat Tawuran, Anggota Gengster Dibekuk Polresta Tangerang

Hal tersebut, dapat berdampak pada hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Menurut Suhardi, apabila gugatan diterima dapat terjadi delegitimasi.
Kisah Kakek Handoko yang Selamat dari Kebakaran Saat Nginep di Hotel

"Rencananya besok (Rabu 13 Agustus 2014), kami akan menghadirkan saksi ahli untuk menjabarkan dan menjelaskan secara detail terkait hal tersebut," ujar Suhardi, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2014.

Suhardi mengatakan, pencapresan Jokowi juga menabrak Pasal 7 ayat 1 dan ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam pasal itu jelas tertulis bahwa gubernur, atau kepala daerah lainnya yang akan dicalonkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ijin kepada Presiden secara resmi dan tertulis," kata Suhardi.

Berdasarkan pasal tersebut, Suhardi menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2014, Joko Widodo bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta 'restu' untuk menjadi Presiden. Namun, pada kedatangan itu, dia tidak membawa surat izin resmi dan surat dukungan dari partai pengusungnya.

"Jadi, dia ke istana sebagai manusia pribadi dan bukan kepala daerah yang membawa surat dukungan menjadi calon presiden dari partai pengusung. Jadi, ini yang belum bisa diterima," kata Suhardi.

Melanggar UU

Pencapresan Jokowi, kata Suhardi, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3. Dalam pasal tersebut, Kepala Daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, kata Suhardi, harus mengajukan permohonan izin pada Presiden.

Juga, lanjutnya, harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

"Kemarin itu faktanya Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai capres pada tanggal 19 Mei 2014. Pada tanggal 13 Mei 2014, dia bertemu Presiden dan tidak membawa surat rekomendasi dari partai pengusung. Jadi, itu tidak sah bila merujuk pada peraturan pemerintah tersebut," jelas Suhardi. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya