Jimly Sebut Ada Intervensi Pihak Luar Atas Putusan DKPP

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan ada pihak-pihak dari luar yang meminta agar pembacaan putusan terkait pemilihan presiden di DKPP didahulukan sebelum pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena mengetahui maksud dan tujuan pihak-pihak itu, ia tidak memenuhinya.
Bahlil Ungkap Wilayah Ini Bakal Paling Kecipratan Manfaat Ibu Kota Pindah ke IKN

"Nanti, yang paling aman adalah putusannya bareng dengan di MK," kata Jimly dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa 12 Agustus 2014.
Surya Paloh Ngaku Belum Bahas Jatah Menteri Nasdem ke Prabowo: Ada Perasaan Sungkan

Jimly menegaskan bahwa apa pun hasil putusan DKPP tidak akan memengaruhi hasil Pemilu, karena DKPP hanya menilai perilaku para penyelenggara pemilunya. Dia mencontohkan kasus pemberhentian Ketua KPU Depok.
Indonesia U-23 Tim Kuat, tapi Irak U-23 Optimistis Menang

"Pemilukada sudah terjadi dua tahun sebelumnya. Baru ditemukan pelanggaran berat di kemudian hari, sehingga dipecat," ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, hasil pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan sang walikota saat ini, Nur Mahmudi Ismail.

"Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan, maka walikotanya juga harus diberhentikan. Ini tidak bisa begitu. Ini dua hal yang berbeda. Proses dan hasil Pemilukada sudah selesai di MK," tutur Jimly. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya