Pengacara KPU Minta Penjelasan Kubu Jokowi-JK

Joko Widodo dan Adnan Buyung Nasution
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Pada tanggal 25 Juli 2014, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Pemilihan Presiden yang dilayangkan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menanggapi gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melakukan konsolidasi dengan seluruh KPU Daerah.
Drama Pernikahan Ria Ricis: Terbongkar Alasan Ibunda Teuku Ryan Sempat Tak Beri Restu

Dalam pertemuan Jumat 1 Agustus 2014, KPU mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan. Bagi Adnan Buyung Nasution yang juga kuasa hukum KPU, ini adalah kali pertama ia bertemu dengan KPU, terkait pembahasan gugatan Prabowo.
Animo Tinggi Masyarakat ke Indonesia U-23 Harus Dijaga, tapi Arahnya Positif

Dalam lingkup hukum, kata dia, siapapun yang menuduh atau mengklaim, harus membuktikan. Kalau kubu Prabowo mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, kata Adnan, maka harus dibuktikan.
Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

"Tapi jangan lupa walaupun tim Prabowo ajukan gugatan, Jokowi pasti terkena dampaknya. Saya mau dengar penjelasannya. Mereka juga harus siap dan saya akan coba dengar dulu," kata Adnan saat ditemui di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Jumat 1 Agustus 2014.

Dalam pertemuan malam ini, hadir sejumlah komisoner KPU di tingkat kabupaten dan kota dari 23 provinsi. 

Agenda malam ini adalah Rapat Koordinasi Asistensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. (ita)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya