Adnan Buyung: Saya Tunggu Bukti Gugatan Prabowo

Adnan Buyung dan Emil Salim di UI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!
– Komisi Pemilihan Umum menggelar konsolidasi bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah, Jumat 1 Agustus 2014, terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum KPU mengaku belum membaca secara utuh gugatan Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang menyasar KPU itu. Ia baru membaca versi awal dokumen gugatan tersebut, belum membaca dokumen revisi yang diserahkan belakangan ke MK.
Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek


Sidang perdana sengketa Pilpres di MK akan berlangsung Rabu pekan depan, 6 Agustus. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas berkas permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta.


Adnan meminta pada kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk membuktikan tuduhan mereka di persidangan, bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2014.


“Saya mau dengar apa buktinya. Bukti bisa benar, bisa juga salah,” kata Adnan di Jakarta.


Di sisi lain, Adnan meminta KPU bersikap netral dalam menghadapi gugatan Prabowo-Hatta itu. “KPU tentu harus berada di tengah, objektif, dan adil,” ujarnya.


Dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Hatta mengklaim memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153. Sementara pasangan Jokowi-JK, menurut kubu Prabowo, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya